Bertempat di Gedung Kebudayaan BAZNAS Kabupaten Karanganyar menggelar Sosialisasi Penguatan dan Pembentukan UPZ Masjid serta Optimalisasi ZIS Berbasis Masjid pada Rabu (26/07/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS Kabupaten Karanganyar, Ketua BAZNAS Jawa Tengah, Penjabat Bupati Karanganyar, Kepala Bagian Kesra, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Karanganyar. Adapun peserta lebih dari seribu takmir masjid di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Ketua BAZNAS Kabupaten Karanganyar, Dr. H. Kafindi, M.Ag menyampaikan bahwa kegiatan ini terselenggara karena pentingnya pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid.
Dr. KH. Ahmad Daroji, M.Si., Katua BAZNAS Jawa Tengah, memaparkan potensi zakat di Indonesia 327 triliun dan wakaf 200 triliun, masjid di Indonesia lebih dari satu juta unit.
“BAZNAS Karanganyar banyak berprestasi, itu saja UPZ masjid belum semua terdaftar, belum semua masuk.”, imbuhnya.
Lebih lanjut beliau menjelaskan takmir masjid dapat dilatih atau mengadakan pelatihan membantu meningkatkan ketrampilan dan kemampuan seperti pelatihan laundry, sopir, memasak dan lain-lain.
Pj. Bupati Karanganyar berpesan untuk membangun tata kelola zakat, infaq dan shodaqoh yang baik. “Undang-undang sudah mengamanatkan untuk mengelola ZIS adalah BAZNAS, perkembangannya Karanganyar telah optimal mengelola zakat terutama perolehan BAZNAS Karanganyar”, tuturnya.
Selanjutnya Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Karanganyar menjelaskan pengumpulan dana yang dikelola UPZ masjid. UPZ itu untuk membantu mengumpulkan zakat sebagai yang termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 pasal satu ayat Sembilan “Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.”
“Pengumpulan oleh UPZ masjid dilaporkan kepada BAZNAS, membuat perencanaan, melengkapi kebutuhan UPZ dalam menjalankan tugas”, pungkasnya.