Dalam rangka optimalisasi pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) , di Bidang Pengumpulan ZIS, juga berdasarkan UU Pengelolaan Zakat PERBAZNAS No 2 Tahun 2016 “Bahwa BAZNAS dalam menjalankan tugas dan fungsi pengelolaan zakat, dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) “

Oleh karena itu BAZNAS KABUPATEN KARANGANYAR MEMBENTUK UPZ Yaitu Satuan organisasi yang dibentuk BAZNAS untuk pengumpulan Zakat.

UPZ BAZNAS Kabupaten Karanganyar terdiri atas :

geser untuk melihat UPZ lain