Sosialisai ZIS Bagi Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam SMP se-Kabupaten Karanganyar

Rabu, (31 Juli 2024) bertempat di Panti Asuhan Yatim Putri Aisyiyah Karanganyar BAZNAS Kabupaten Karanganyar Sosialisai Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS) Bagi Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP-PAI) SMP se-Kabupaten Karanganyar.

Ketua MGMP PAI Suharta, S.Ag., M.Pd menyampaikan kegiatan ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan, ada yang mengatakan bahwa infaq-infaq ini adalah sebuah pungli atau pungutan liar. Padahal ini sudah jelas-jelas Pelajaran Pendidikan Agama Islam. “Nanti kita simak bersama supaya infaq yang ada di sekolah khususnya ini SMP ini legal, Kita ikuti bersama penjelasan-penjelasan aturan-aturan regulasi supaya kegiatan kita tidak khawatir lagi”. tutur Beliau.

Ketua BAZNAS Kabupaten Karanganyar mengucapkan terima kasih kepada para hadirin yang selama ini telah menunaikan zakatnya melalui BAZNAS Kabupaten Karanganyar, “Bagi kami sangat bermanfaat untuk umat di Kabupaten Karanganyar terutama para mustahik, mudah-mudahan apa yang Bapak/ Ibu berikan dibalas oleh Allah dengan pahala berlipat ganda, dosa Bapak/ Ibu diampuni, harta Bapak/ ibu yang masih diberkahi serta disucikan oleh Allah SWT.”, tutur Beliau.

Lebih lanjut dijelaskan sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 bahwa BAZNAS adalah lembaga pemerintah non struktural. BAZNAS dibentuk oleh pemerintah sesuai tingkatannya. BAZNAS RI di bentuk oleh presiden dengan SK dari Presiden Republik Indonesia, BAZNAS Provinsi SK dari gubernur dan BAZNAS Kabupaten/ Kota dari Bupati/ Wali kota. BAZNAS merupakan lembaga resmi yang memiliki tugas untuk melakukan pengelolaan zakat, infaq dan shadaqoh. Yang mendorong terbentunya BAZNAS tentu saja adalah perintah Allah SWT. Dalam surat At-Taubah ayat 103. Ambilah harta orang-orang yang kaya (aghniya’) yang sudah mencapai nishab.

Facebook Comments