Pengumuman Pengumpulan Zakat Fitrah dan Infaq Ramadhan 1436H

Berdasarkan Instruksi Presiden RI No 3 Tahun 2014 tanggal 23 April 2014 tentang Pengoptimalisasi Pengumpulan Zakat dan memperhatikan Surat Keputusan Bupati Karanganyar Tanggal 8 Juli 2013 Nomor 451/4439.7 tahun 2013 tentang Peningkatan Pengumpulan ZIS (Zakat, Infaq dan Shodaqoh) Kabupaten Karanganyar dan menindak lanjuti hasil RAKERDA BAZNAS tanggal 12 Februari 2015 di Tawangmangu, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

 1. Dalam rangka untuk meningkatkan amalan bulan suci Ramadhan tahun 1436 H/2015 M kami mengharap bantuan saudara untuk mengajak Anggota/Staf/Karyawan/ Karyawati yang beragama Islam secara sukarela dan ikhlas memberikan:

a. Zakat fitrah setiap orang 2,5 Kg beras, apabila diganti uang sebesar Rp. 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

b. Gerakan Infaq Ramadhan sebesar Rp. 7.500,- (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) per orang.

2. Zakat Fitrah dan gerakan Infaq Ramadhan dari Karyawan/Karyawati di kumpulkan di setiap unit kerja/instansi masing-masing dan akan diambil oleh Panitia Kabupaten Karanganyar pertengahan bulan Ramadhan/ tanggal 6 Juli 2015.

3. Semua zakat fitrah dan gerakan Infaq Ramadhan yang terkumpul akan dibagikan kepada yang berhak menerima sebelum sholat Hari Raya Idul Fitri.

4. Bagi yang akan menyetor Zakat Mal dapat disetorkan ke rekening BAZNAS :

Bank Jateng Cab. Karanganyar                   : 1019008284

Bank Daerah Karanganyar                           : 1.100.0034856

Bank Syariah Mandiri Karanganyar            : 7074950056

Bank Muamalat Karanganyar                      : 5300001724

Atau lewat kantor BAZNAS Kabupaten Karanganyar.

5. Untuk memudahkan pengumpulan Zakat Fitrah dan Infaq Ramadhan diatur sebagai berikut:

a. Untuk guru TK, SD, SLTP dan SLTA dikumpulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karanganyar.

b. Pegawai Negeri Sipil yang lain dikumpulkan oleh Kepala Bagian Kesra Setda dan pengurus BAZNAS Kabupaten Karanganyar.

c. Guru MI, MTs, MA, PPAI dan Karyawan/Karyawati KUA dikumpulkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar.

d. Untuk Karyawan Perusahaan (BUMN, BUMD, PTP) dan perusahaan swasta dikumpulkan oleh Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karanganyar.

6. Pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah di tingkat Kecamatan agar ditangani oleh UPZ BAZNAS dan Pengurus Dewan Masjid (DMI) Kecamatan serta melaporkan pelaksanaannya kepada panitia tingkat Kabupaten dengan tembusan Bupati Karanganyar.

Panitia Zakat Fitrah 1436 H BAZNAS Kabupaten Karanganyar pada tahun 2015 ini dipimpin oleh Bp H Iskandar SH.

Panitia Zakat Fitrah seperti biasa sudah menjemput zakat fitrah dan Infaq Romadhon dari seluruh SKPD di Kabupaten  Karanganyar , selanjutnya akan disalurkan  merata di 17 Kecamatan se Kabupaten Karanganyar, sesuai data permohonan yang masuk ke BAZNAS Kabupaten Karanganyar 

Saat ini Kepanitiaan sedang repat koordinasi mengenai pengadaan beras zakat fitrah,  pengadaan armada distribusi beras zakat fitrah, membagi secara merata beras zakat fitrah agar semua permohonan mendapatkan beras zakat fitrah dari BAZNAS, dan menentukan pos pos di 17 kecamatan yang akan di drop beras zakat fitrah, agar pengambilan beras zakat terjangkau di masing masing kecamatan. 

Facebook Comments