ZAKAT DAN PAJAK

Persamaan Zakat dengan Pajak:

1.   Keduanya bersifat wajib dan mengikat atas harta penduduk suatu negeri.

2.  Zakat dan pajak harus disetorkan pada lembaga resmi agar tercapai efisiensi penarikan keduanya dan alokasi penyalurannya

3.  Ada kesamaan antara keduanya dari sisi tujuan yaitu untuk menyelesaikan problem ekonomi dan mengentaskan kemiskinan yang terdapat di masyarakat.

Perbedaan antara Zakat dan Pajak:

  1. Menurut istilah, seperti yang terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, zakat ialah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan lain sebagainya) menurut ketentuan syarak.

Sedangkan pajak memiliki arti pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain sebagainya. 

 

  1. Dari segi dasar hukum, zakat diwajibkan berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah.

   Adapun pajak ditentukan oleh undang-undang suatu negara.

  1. Motivasi pembayaran zakat ialah karena keimanan dan ketakwaan kepada Allah, untuk ber-taqarrub kepada Allah, karena Allah memerintahkan hamba-Nya yang memiliki kelebihan harta tertentu untuk membayar zakat. Maha Terpuji.”[QS. al-Baqarah (2):267]

  Sementara pajak dibayar atas dasar kewajiban negara.

  1. Dari segi nisab dan tarif, nisab zakat dan tarifnya ditentukan oleh Allah dan bersifat mutlak sedangkan pajak ditentukan oleh negara dan bersifat relatif.

Nisab zakat memiliki ukuran tetap sedangkan pajak berubah-ubah sesuai dengan neraca anggaran negara.

  1. Zakat dikenakan pada harta yang produktif, artinya harta itu memberikan keuntungan, pendapatan, keuntungan investasi, ataupun pemasukan. Ataupun kekayaan itu berkembang sendiri yakni menghasilkan produksi.

Sedangkan pajak dikenakan pada semua harta.                                                                                                                              

  1. Perhitungan besar zakat dipercayakan kepada pembayar zakat dan dapat juga dengan bantuan lembaga amil zakat. Sedangkan perhitungan pajak menggunakan jasa akuntan pajak.
  2. Dari segi obyek dan alokasi penerima, zakat diberikan kepada orang muslim dan ditetapkan untuk 8 golongan, sebagaimana firman Allah:

Sedangkan pajak diberikan kepada semua warga negara, untuk kepentingan pembangunan dan anggaran rutin.

Melihat beberapa perbedaan di atas, jelaslah bahwa zakat tidak sama dengan pajak, sehingga pajak tidak dapat menggantikan kewajiban zakat. Seseorang yang telah membayar pajak tidak berarti kewajiban membayar zakatnya gugur. Begitu pula sebaliknya, jika seseorang telah membayar zakat bukan berarti ia terbebas dari beban pajak.

 

Sebagai penutup, perlu kami sampaikan bahwa di Kabupaten Karanganyar telah memiliki lembaga zakat dan telah resmi sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, sebagai sesama Muslim kami sarankan agar membayarkan zakatnya melalui BAZNAS yang jejaringnya telah ada di seluruh wilayah di Indonesia.

Facebook Comments