Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Membayar Zakat, Baznas Gelar Sosialisasi UU No 22 dan 23 Tahun 2011

Karanganyar, Selasa(28 Agustus 2018) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karanganyar berperan besar dalam menyadarkan masyarakat akan pentingnya membayar zakat. Salah satu kegiatan yang ditempuh yaitu dengan mensosialisasikan payung hukum dalam pengelolaan zakat yaitu UU No 23 Tahun 2011 dan PP No 14 tahun 2014. Tim sosialisasi Baznas dibagi kedalam 5 kelompok. Masing – masing kelompok sudah memiliki daerah penyuluhan sendiri – sendiri (lihat daftar tim).

Selain sosialisasi UU No 23 tahun 2011, juga disosialisasikan UU No 22 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat para pensiunan. (Iga).

PHOTO GALERI

 

Facebook Comments