Sosialisasi Zakat Kepada SKPD

[av_one_full first min_height=” vertical_alignment=’av-align-top’ space=” margin=’0px’ margin_sync=’true’ padding=’0px’ padding_sync=’true’ border=” border_color=” radius=’0px’ radius_sync=’true’ background_color=” src=” attachment=” attachment_size=” background_position=’top left’ background_repeat=’no-repeat’ animation=”][av_icon_box position=’left’ boxed=” icon=’ue829′ font=’entypo-fontello’ title=’BERITA’ link=” linktarget=” linkelement=” font_color=” custom_title=” custom_content=” color=” custom_bg=” custom_font=” custom_border=”]04 April 2016 – Sosialisasi Zakat ke SKPD Kab. Karanganyar
[/av_icon_box][av_textblock size=’14’ font_color=” color=”]Karanganyar – Sesuai arahan Bupati Karanganyar Drs. H. Juliyatmono, MM dalam Rapat koordinasi Kepala/Pimpinan SKPD pada Kamis 24 Maret 2016 dan pada rapat Sarasehan Ulama dan Umaro Senin,  28 Maret 2016 di Pendopo Rumah Dinas Bupati. Target Pengumpulan Zakat Infaq dan Shodaqoh (ZIS) untuk Tahun 2016 minimal sebesar Rp 7.000.000.000,- (Tujuh Miliyar Rupiah).

Guna memperlancar pencapaian target, maka Baznas Kab. Karanganyar melakukan sosialisasi tentang Zakat Profesi (Penghasilan) kepada para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kab. Karanganyar. Kegiatan sosialisasi ini akan diselenggarakan 31 Maret – 3 Mei 2016 di SKPD terkait. (Iga)

Berikut adalah materi sosialisasi Zakat SKPD Kab. Karanganyar

MATERI SOSIALISASI ZAKAT

SKPD KAB.KARANGANYAR

KEDUDUKAN ZAKAT

  1. DASAR AGAMA

Al Quran. Al Baqoroh : 03.  At Taubah : 103

Hadist Nabi (Bukhori No 8 dan Muslim No 16)

  1. DASAR HUKUM

UU RI No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Peraturan Pemerintah RI No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011

Inpres RI No 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementrian. Lembaga, Sekjen, Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal, Komisi Negara, PEMDA, BUMN, BUMD

Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 450. 12 /3202/ Sj tentang  Pengumpulan Zakat

Surat BAZNAS Jakarta No 094/BP/BAZNAS/II/2016 Tanggal 18-2-2016 tentang RKAT Tahun 2016

PENGERTIAN INFAQ, ZAKAT DAN SHODAQOH

PENGERTIAN ZAKAT

Zakat menurut Bahasa

Zakat berasal dari Kata “zaka” yang artinya suci, baik , berkah, tumbuh dan berkembang

Zakat menurut arti istilah ;

Zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula (QS At Taubah:60)

PENGERTIAN INFAQ

Arti Bahasa :

Infaq berasal dari kata “anfaqa” yang artinya mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu

Arti Istilah ;

infaq artinya mengeluarkan sebagian dari harta/ pendapatan/penghasilan untuk kepentingan yang diperintahkan oleh islam. Infaq dikeluarkan dalam kondisi apapun dan diberikan kepada siapapun (QS Ali Imron:134 dan Al Baqoroh : 215)

PENGERTIAN SEDEKAH

Arti Bahasa.

Asal Kata : “shadaqa” artinya benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya.

Arti Istilah

Artinya sama dengan infaq, hanya saja sedekah bisa materi dan non materi.

ZAKAT PROFESI  – PENGHASILAN

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah memutuskan fatwanya mengenai zakat penghasilan dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No.3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan dengan keputusan sebagai berikut

Pertama : Ketentuan umum

Bahwa fatwa yang dimaksud penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat Negara , pegawai, maupun karyawan. Maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Kedua : Hukum

Landasan diwajibkan QS Adz Dzariyat : 19, QS Al Hadid :7, QS Al Baqoroh:267. Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab satu tahun, senilai 85 gram emas

Ketiga : Waktu Pengeluaran Zakat

Dikeluarkan pada saat menerima jika cukup nishab

Keempat : Kadar Zakat

Kadar zakat penghasilan adalah 2,5%

Dari ketentuan fatwa di atas bahwa semua yang dianggap penghasilan baik rutin maupun tidak rutin, wajib dikeluarkan zakatnya dengan nishab senilai 85 gr emas dengan presentase 2,5% bisa dilakukan pada saat menerima penghasilan tersebut atau diakumulasikan pada akhir tahun.

  1. MANFAAT MEMBAYAR ZAKAT
  2. Allah SWT akan mengganti (QS Saba :39)
  3. Harta yang dikeluarkan tidak akan berkurang ( HR.Bukhari Muslim)
  4. Allah SWT akan mengganti dengan jumlah yang lebih banyak (QS Al Hadid : 18   dan QS Al Baqoroh :245)
  5. Dibalas dengan 700 kali lipat (QS Al Baqoroh : 267)
  6. Penyembuh Penyakit “Obatilah orang yang sakit dengan sedekah” (HR.Baihakhi)
  7. Menghindarkan fitnah (HR.Bukhari Muslim)
  8. Penghapus dosa  “ Dan sedekah itu akan menghapuskan kesalahan sebagaimana air memadamkan api” (HR.Tirmidzi)
  9. TARGET OPTIMALISASI  ZIS

Sesuai Pengarahan Bupati dalam Rapat koordinasi Kepala/Pimpinan SKPD pada Kamis 24 Maret 2016 dan pada rapat Sarasehan Ulama dan Umaro Senin,  28 Maret 2016 di Pendopo Rumah Dinas Bupati. Target Pengumpulan untuk Tahun 2016 Minimal sebesar Rp 7.000.000.000 (Tujuh Miliyar Rupiah)

  1. REALISASI OPTIMALISASI ZIS
  2. Sesuai Perintah Agama  dan Amanah UU RI yang penghasilannya sudah mencapai 1 nishab diwajibkan mengeluarkan zakat 2,5%. Batasan penghitungan nishab pegawai/karyawan menurut fiqih dianalogikan emas sebesar 85 gram.
Dengan perhitungan apabila harga emas saat ini

Rp 400.000,- x 85    : Rp 34.000.000,- dibagi gaji tetap dalam setahun dan Gaji 13, maka penghasilan sebesar Rp 2.615.000 sudah mencapai 1 nishab

  1. Pelaksanaan-Realisasi
  2. Kepada PNS yang saat ini sudah menunaikan zakat nya 2,5% kami mengucapkan terima kasih dengan iringan doa :

“ Semoga Allah memberikan pahala sesuatu yang sudah anda berikan dan barokah untuk sesuatu yang masih anda simpan “

  1. Untuk PNS yang baru  menunaikan zakat 1% – 1,5% – 2% dimohon untuk meningkatkan menjadi 2,5%
  2. Bagi Bapak/Ibu yang belum membayar ZIS dan masih membayar dengan nominal dimohon untuk menunaikan zakat dengan prosentase dari penghasilan

PENUTUP

Sesungguhnya tabungan/ milik kita yang sebenarnya adalah harta yang kita wakaf dan infaqkan. Semoga kita ikhlas untuk melaksanakan perintah agama. Aamiin
[/av_textblock][av_hr class=’short’ height=’50’ shadow=’no-shadow’ position=’center’ custom_border=’av-border-thin’ custom_width=’50px’ custom_border_color=” custom_margin_top=’30px’ custom_margin_bottom=’30px’ icon_select=’yes’ custom_icon_color=” icon=’ue808′ font=’entypo-fontello’][av_icon_box position=’left’ boxed=” icon=’ue80e’ font=’entypo-fontello’ title=’GALERI’ link=” linktarget=” linkelement=” font_color=” custom_title=” custom_content=” color=” custom_bg=” custom_font=” custom_border=”][/av_icon_box][av_gallery ids=’3588,3589,3590,3591′ style=’thumbnails’ preview_size=’portfolio’ crop_big_preview_thumbnail=’avia-gallery-big-crop-thumb’ thumb_size=’medium’ columns=’5′ imagelink=’lightbox’ lazyload=’avia_lazyload’][av_hr class=’short’ height=’50’ shadow=’no-shadow’ position=’center’ custom_border=’av-border-thin’ custom_width=’50px’ custom_border_color=” custom_margin_top=’30px’ custom_margin_bottom=’30px’ icon_select=’yes’ custom_icon_color=” icon=’ue808′ font=’entypo-fontello’][av_social_share title=’Share this entry’ style=” buttons=”][/av_one_full][av_comments_list]

Facebook Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *