Dalam hadist Rosululloh kita dapatkan kalimat yang sangat berharga : “ Bila engkau ingin diperkaya dalam harta , maka zakatilah harta benda mu”
Sudahkah anda berzakat ? pertanyaan ini jika ditujukan kepada orang awam, pasti jawabannya sudah. Dan dilakukan setahun sekali menjelang Idul Fitri. Berupa beras atau uang senilai beras tersebut. Itulah jawaban bagi orang yang kurang memahami syariat. Sehingga zakat fitrah dianggap sebagai zakat secara umum.
Sesungguhnya yang dimaksud zakat menurut istilah Islam artinya kadar tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat
- ” Dirikanlah sholat dan bayarlah zakat (QS. An Nisa : 77)
- ” Ambilah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka (At –Taubah :103)
- ”Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, mereka mendapatkan pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati (QS. Al Baqarah : 277)
Di samping itu Hadist Rasulullah SAW juga menjelaskan ”Islam itu ditegakkan di atas lima dasar : Pertama, bersaksi bahwa tiada Tuhan yang hak kecuali Allah, bahwasanya Nabi Muhammad itu utusan Allah. Kedua, mendirikan shalat lima waktu. Ketiga, membayar zakat. Keempat, mengerjakan ibadah haji. Kelima, berpuasa di bulan Ramadhan (HR Muttafaq Alaihi)
Dari Abu hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda ; ”Seseorang yang menyimpan hartanya, tidak dikeluarkan zakatnya akan dibakar dalam neraka jahanam. Baginya dibuatkan setrika dari api. Kemudian disetrikakan ke lambung dan dahinya….dst” (HR Ahmad dan Imam Muslim)
Hikmah dari syariat zakat adalah melatih agar jauh dari sifat kikir. Sungguh berat bagi orang yang kikir untuk mengeluarkan zakat. Semakin banyak harta semakin besar prosentase yang dikeluarkan. Berzakat memang melatih jiwa kedermawanan
Oleh karena itu mulailah dari sekarang untuk menghitung harta kita, kemudian menunaikan kewajiban. Maka jiwa kita akan terdidik menjadi murah hati dan mulia.
Apabila harta sudah mencapai nisab kemudian tidak dikeluarkan zakatnya, maka kita bukanlah orang amanah. Kita memakan harta orang lain. Yakni orang yang sebenarnya berhak menerima zakat.
Mengeluarkan zakat bukan berarti harta kita berkurang. Namun Allah akan melipatgandakan dan menyelamatkan menjadi rejeki barokah. Bahkan berlipat lipat kembalinya, dengan cara yang tidak kita sangka-sangka. Membayar zakat berarti pula mensucikan harta kita dari hak orang lain.
:: Semoga Bermanfaat ::

