Beberapa batasan istilah mengenai rukun islam ketiga antara lain :
- Zakat
Ialah sebagian dari harta benda/kekayaan (yang bernilai ekonomi baik tetap atau bergerak) seseorang dan atau badan usaha yang beragama islam wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisab dan haulnya untuk kemaslahatan masyarakat
- Infaq/ Shodaqoh
Ialah harta benda/ jasa kekayaan yang melebihi kebutuhan seseorang dan atau badan perusahaan baik yang beragama Islam maupun bukan yang dikeluarkan untuk kebajikan dan kemaslahatan masyarakat tanpa ada ketentuan mengenai nisabnya dan haulnya.
- Wajib Zakat (Muzzaki)
Ialah pemilik harta yang telah mencapai batas terendah (nisab) yang ditentukan dan telah sampai pada waktunya wajib mengeluarkan zakat (haul) menurut ketentuan agama Islam
- Yang berhak menerima zakat (Mustahik)
Ialah orang yang berhak menerima zakat (fakir, miskin, amil, zakat, mualaf, memerdekakan budak
- Nisab
Ialah jumlah minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya
- Haul
Ialah waktu wajib mengeluarkan zakat yang telah memenuhi nisabnya
- Kadar Zakat
Ialah besarnya zakat yang harus dikeluarkan setelah memenuhi nisab dan haulnya.
- Zakat Fitrah
Ialah salah satu jenis zakat yang disyarakat oleh agama Islam, dilakukan di akhir bulan Ramadhan bagi yang ada kelebihan makan untuk idul fitri.
- Fakir
Ialah orang yang tidak mempunyai mata pencaharian tetap dan keadaan hidupnya di bawah standar hidup minimal
- Miskin
Ialah orang yang mempunyai mata pencaharian tetap, tetapi penghasilannya belum cukup untuk memenuhi keperluan diri dan keluarganya
- Amil
Ialah lembaga atau badan yang mengurusi zakat. Tentu saja badan ini mempergunakan pribadi-pribadi untuk melaksanakan tugasnya
- Mualaf
Ialah mereka yang perlu dijinaki hatinya agar cenderung beriman kepada Allah dan mencegah agar mereka tidak berbuat jahat bahkan diharapkan mereka akan membela atau menolong kaum muslimin
- Riqob
Ialah budak yang sedang berusaha membebaskan dirinya dari tuan nya. Perkembangan pengertian budak ialah golongan atau bangsa yang sedang membebaskan diri dari eksploitasi pijhak lain.
- Gharim
Ialah orang yang karena kesulitan hidupnya harus berhutang dan tidak dapat membayar hutangnya.
- Sabilullah
Ialah orang yang dalam segala usaha untuk kejayaan agama
- Ibnu Sabil
Ialah orang yang kehabisan ongkos dalam perjalanan, baik karena kehabisan ongkos, kehilangan atau dirampas.