Makna, Hukum dan keistimewaan Zakat

[av_one_full first min_height=” vertical_alignment=’av-align-top’ space=” margin=’0px’ margin_sync=’true’ padding=’0px’ padding_sync=’true’ border=” border_color=” radius=’0px’ radius_sync=’true’ background_color=” src=” attachment=” attachment_size=” background_position=’top left’ background_repeat=’no-repeat’ animation=”] [av_icon_box position=’left’ boxed=” icon=’ue84e’ font=’entypo-fontello’ title=’ARTIKEL’ link=” linktarget=” linkelement=” font_color=” custom_title=” custom_content=” color=” custom_bg=” custom_font=” custom_border=”] 05 September 2016 – Makna, Hukum dan keistimewaan Zakat
[/av_icon_box] [av_textblock size=’14’ font_color=” color=”] Zakat, Infaq dan Shodaqoh membawa berkah

Alhamdulillah puji syukur kehadirat illahi rabi yang telah memberikan anugarah kepada kita sekalian sehingga dapat menjalankan tugas-tugas sebagai seorang hamba dengan sebaik-baiknya. Sholawat serta salam semoga tercurah kepangkuan insan pilihan Nabi Muhammad saw. Memasuki bulan syawal 1437 H menjadi momentum untuk melaksanakan kalkulasi dan koreksi serta evaluasi dalam beribadah di bulan suci ramadhan.

Sesudah kembali ke fitri mari kita isi lembaran baru dengan lebih baik dengan bulan dan tahun
sebelumnya.

Buletin edisi ini disamping laporan pemasukan dan hajis dari para muzaki infag dan shodaqoh kami sajikan tentang hukum, hikmah, dan keistimewaan zakat dengan harapan untuk mendorong memberikan motivasi menunaikan ZIS dengan kesadaran dan keikhlasan akhir nya hanya kepada allah kita memohon hidayah
dan bimbingan Nya.

Makna, Hukum dan keistimewaan Zakat

A. Syariat allah:
1) Allah mensyariatkan hamba-Nya dengan berbagai macam ibadah.
Diantaranya, ada yang berkaitan dengan badan seperti shalat, dan ada yang berkaitan dengan harta yang dicintai jiwa seperti zakat dan sedekah. Ada juga yang berkaitan dengan harta dan badan sekaligus, seperti haji dan berjihad. Ada juga yang berkaitan
dengan menahan jiwa dan apa-apa yang disukai dan diminati, seperti puasa.

Allah membuat ibadah menjadi beragam untuk manusia agar diketahui siapa yang memprioritaskan ketaatan kepada allah dari hawa nafsunya, dan agar setiap orang mampu mengerjakan hal yang mudah serta sesuai dengan kondisinya.

2) Harta tidak akan bermanfaat bagi pemiliknya kecuali bila memenuhi tiga syarat:
Harta yang halal, tidak melalaikan pemiliknya dari taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dan menunaikan hak-hak Allah pada harta tersebut.

B. Definisi Zakat
Secara etimologi, zakat berarti tumbuh dan berkembang. Secara terminologi, berarti jumlah harta tertentu, yang wajib diberikan kepada kelompok tertentu dalam waktu tertentu.

C. Sejarah kewajiban zakat
Zakat diwajibkan saat di Mekah. Adapun penentuan nishab dan penjelasan tentang harta benda yang wajib dizakati serta penjelasan
tentang alokasinya, ditentukan saat dimadinah pada tahun kedua hijriah.

D. Hukum Zakat
Zakat adalah rukun islam terpenting setelah dua kalimat syahadat dan shalat, sedangkan zakat sendiri merupakan rukun islam ketiga.

Firman Allah Ta’ala,
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu untuk membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah:103)

e. Hikmah Disyariatkannya Zakat
1) Zakat tidak bertujuan hanya sekedar mengumpulkan harta dan menginfakkanya kepada orang fakir serta pihak yang membutuhkanya saja.
Akan tetapi, tujuan utamanya adalah memposisikan manusia agar merasa lebih tinggi dari hartanya, yakni menjadi tuan bagi hartanya, bukan menjadi budak hartanya. Jadi, zakat datang untuk menyucikan serta membersihkan orang yang memberikan dan menerimanya.

2) Walaupun zakat secara kasat mata membuat jumlah harta berkurang, akan tetapi efek yang dihasilkan berupa keberkahan hartanya semakin bertambah. Juga hartanya bertambah dari sisi kwantitas dan pemberi zakat bertambah keimananya. Bertambah juga akhlak mulianya, dengan cara berderma dan memberi.

Mendermakan hal yang paling dicintai jiwanya, demi sesuatu yang lebih dicintai darinya, yaitu keridhaan
Allah dan kemenangan dengan surga yang telah disediakan-Nya.

3) Pengaturan harta dalam islam dibangun atas prinsip pengakuan bahwa Allah sajalah yang pemilik asal harta. Hanya Allah sajalah yang memiliki hak dalam mengatur urusan harta, mewajibkan hak-hak harta dalam membatasi, menentukan, menjelaskan
alokasinya, juga cara mendapatkannya dan jalanjalan penginfakannya.

4) Zakat dapat menghapus kesalahan, juga sebagai sebab masuk surga dan selamat dari neraka.

5) Allah mensyariatkan zakat dan menganjurkan agar menunaikannya karena zakat mengandung pensucian jiwa dari kehinaan sifat kikir dan bakhil. Zakat juga sebagai jembatan kokoh yang mengikat antara sikaya dan simiskin. Zakat juga dapat menjernihkan jiwa, membuat hati jadi baik, melapangkan dada dan menciptakan rasa aman, cinta dan persaudaraan.

6) Zakat dapat menambah kebaikan orang yang menunaikannya, menjaga harta dari perusaknya dan dapat mengembangkan serta meningkatkan kwantitas harta. Juga sebagai penutup kebutuhan si fakir dan miskin serta dapat menghalangi tindakan kriminal harta, seperti pencurian, perampasan, dan perampokan.

f. Kadar Zakat
Allah menjadikan kadar zakat sesuai dengan jerih payah saat mendapatkan harta yang dikeluarkan zakatnya.

1) Allah mewajibkan pada harta rikaz (temuan), yakni harta yang ditemukan tanpa bersusah payah dan terpendam sejak zaman jahiliah, maka zakatnya adalah 20%.

2) Allah mewajibkan pada harta yang diperoleh dengan bersusah payah pada satu segi saja, yakni harta yang disirami tanpa biaya, maka zakatnya 10%.

3) Allah mewajibkan pada harta yang diperoleh dengan bersusah payah pada dua segi (menyamai benih dan menyirami), yakni yang disirami dengan biaya maka zakatnya 5%.

4) Allah mewajibkan pada harta yang diperolehdengan bersusah payah lebih banyak dari yang lainnya dan perubahan terjadi sepanjang tahun seperti uang dan barang dagangan, maka zakatnya 2,5%.

g. Keistimewaan Menunaikan Zakat
Firman Allah Ta’ala,
“sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shaleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala disisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula)merekabersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 277)

h. Empat jenis harta yang wajib dizakati :
1) Harta berharga, yakni emas, perak dan uang kertas
2) Hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing
3) Hasil bumi seperti biji-bijian, buah-buahan dan barang tambang
4) Barang niaga, yakni semua yang disiapkan untuk perniagaan.

Siapa yang mengeluarkan zakat setelah shalat id, maka itu menjadi sedekah biasa, dia tetap berdosa kecuali bila dia berhalangan. Jika dia mengakhirinya lewat hari raya tanpa alasan, maka dia berdosa. Jika berhalangan, dia wajib mengqadhanya dan tidak berdosa.

i. Adab Mengeluarkan Zakat:
1. Mengeluarkan zakat pada waktu diwajibkan.
2. Mengeluarkannya dengan jiwa yang tulus.
3. Bersedekah dengan harta yang terbaik, bagus, paling dicintai dan paling dekat kepada kehalalan.
4. Ridha saat bersedekah.
5. Menggangap kecil pemberiannya agar selamat dari sifat ujub (kagum pada diri sendiri)
6. Menyembunyikannya agar selamat dari sifat riya’.
7. Dibolehkan sesekali menampakkannya untukmenghidupkan semangat menjalankan kewajiban dan untuk memberi semangat kepada orang-orang kaya agar mengikutinya.
[/av_textblock] [av_hr class=’short’ height=’50’ shadow=’no-shadow’ position=’center’ custom_border=’av-border-thin’ custom_width=’50px’ custom_border_color=” custom_margin_top=’30px’ custom_margin_bottom=’30px’ icon_select=’yes’ custom_icon_color=” icon=’ue808′ font=’entypo-fontello’] [av_hr class=’short’ height=’50’ shadow=’no-shadow’ position=’center’ custom_border=’av-border-thin’ custom_width=’50px’ custom_border_color=” custom_margin_top=’30px’ custom_margin_bottom=’30px’ icon_select=’yes’ custom_icon_color=” icon=’ue808′ font=’entypo-fontello’] [av_social_share title=’Share this entry’ style=” buttons=”] [/av_one_full][av_comments_list]

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *